Jangan Coba-coba Nyampah di Yogyakarta!

Darling Sampah
Jangan Coba-coba Nyampah di Yogyakarta!
07 Mar 2023

Siapdarling - Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Darlings pasti nggak asing kan dengan pribahasa itu? Yaa, pribahasa ini memilik arti bahwa seseorang sudah sepatutnya mengikuti dan menghormati adat istiadat atau aturan yang berlaku di tempat tersebut. Lalu apa hubungannya?

Untuk yang belum tahu, sejak awal 2023 lalu, pemerintah Kota Yogyakarta mulai menerapkan Gerakan Nol Sampah Anorganik. Jadi, Kota Yogyakarta tengah berupaya untuk mengurangi timbulan sampah anorganik di kotanya. Alasannya karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan sudah melebihi kapasitasnya.

Tercatat ada sebanyak 750 ton sampah setiap harinya masuk ke TPA Piyungan. Jadi, dengan aturan itu, Kota Yogyakarta mengimbau masyarakatnya untuk lebih mandiri dalam mengelola sampah, khususnya sampah anorganik. Misalnya dengan cara menyetor sampah anorganik ke bank sampah.

Nah, berkaitan dengan Gerakan tersebut, pemerintah Kota Yogyakarta lantas mengeluarkan kebijakan atau aturan sanksi bagi setiap orang yang membuang sampah sembarangan dengan hukuman denda ratusan ribu rupiah, bahkan sampai dipenjara maksimal tiga bulan.

Belum lama ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menjatuhkan sanksi denda kepada dua orang warganya yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Pemberian denda tersebut diputuskan dalam pengadilan.

“2 orang yang dilakukan sidang itu hukuman denda semua. Rp 250 ribu dan Rp 50 ribu. Meskipun ada subsider kurungan tapi tidak akan dilakukan juga, mereka berupaya membayar,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat mengutip dari Detik.com.

Penindakan tersebut merupakan upaya represif penegakan perda soal sampah. Sebab, sebelumnya pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan upaya preventif. So, Inget yaa Darlings, kamu harus tetep jaga lingkungan mau di manapun itu.

Kira-kira, kalau misalnya aturan ini diterapkan juga di Kota kamu, setuju gak?

Penulis : Boy.