Kucing Hutan: Satwa yang Perlu Diperhatikan di Indonesia

Darling Fauna
Kucing Hutan: Satwa yang Perlu Diperhatikan di Indonesia
17 Nov 2023

Apa kabar, Sobat Darling? Kali ini kita bakal ngobrolin tentang kucing hutan, si misterius yang sebenarnya sering main di hutan-hutan Indonesia. Kucing hutan bukan cuma kucing biasa yang suka lewat-lewat di teras rumah kalian ya. Tanpa basa-basi lagi, yuk kita sama-sama belajar tentang satwa yang super lucu ini!

 

Habitat dan Distribusi

Kucing hutan lebih banyak ditemui di hutan tropis, terutama di Sumatera dan Kalimantan. Persebarannya juga luas dan mencakup wilayah-wilayah seperti Semenanjung Korea, Tiongkok, Asia Tenggara, Subkontinen India, Pakistan, dan Filipina.

 

Ciri-ciri fisik

Kucing hutan punya ciri fisik yang nggak jauh beda dengan kucing domestik. Kepala yang berukuran kecil dengan ditandai dua garis gelap menonjol serta moncong putih yang pendek dan sempit. Nah, ini dia yang bikin unik, tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang tidak sama, badan mereka berbintik dengan beberapa cincin hitam. 

 

Status Konservasi

Ini yang penting! Beberapa jenis, terutama kucing hutan yang berada di Sumatera dan Kalimantan, sekarang masuk kategori rentan atau bahkan kritis di daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).



Upaya Konservasi

Saat ini, banyak organisasi konservasi dan pemerintah Indonesia yang peduli terhadap kucing hutan dan rumah mereka. Beberapa program-programnya seperti pemulihan habitat, patroli hutan, dan menyadarkan masyarakat pentingnya menjaga spesies ini. Nggak cuma urusan dalam negeri, lho! Mereka juga berkolaborasi dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. 

 

Jadi, Sobat Darling, kucing hutan memang punya karakteristik yang menakjubkan. Nggak cuman mengandalkan organisasi konservasi saja, kita semua perlu ikut andil dan peduli. Menyuarakan pentingnya melindungi kucing hutan adalah langkah kecil yang bisa kita lakukan.



Source:

https://ksdasulsel.menlhk.go.id/post/299/bukan-kucing-biasa-kucing-hutan-prionnallurus-bengalensis-dilindungi-undang-undang-tidak-boleh-dipelihara-apalagi-diselundupkan-dan-diperjual-belikan 

https://www.kabaralam.com/konservasi/pr-5937155032/mengenal-kucing-hutan-yang-dinsinyalir-banyak-diperjualbelikan-secara-ilegal 

Penulis : mahesw